KLIK ME PLEASEE

Thursday, June 10, 2010

Mahkamah Internasional Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional

Komposisi Mahkamah Internasional
 Terdiri dari 15 orang hakim
 Dipilih berdasarkan mayoritas mutlak dalam pertemuan secara bersamaan namun terpisah di DK & MU
 DK tidak menganut hak veto, suara mayoritas 8 suara
 Praktik kebiasaan tidak tertulis:
 5 dari negara Barat
 3 dari Afrika (1 penganut civil law berbahasa perancis, 1 penganut common law berbhs Inggris, 1 orang Arab)
 3 dari Asia
 2 Eropa Timur
 2 Amerika Latin
 Hakim dipilih dalam jangka waktu 9 tahun
 Praktek tidak tertulis: 5 orang dari 5 negara anggota tetap DK menduduki jabatan hakim

Penyelesaian Sengketa Internasional
melalui Organisasi Internasional/Regional
Dasar Hukum
 Kovenant LBB
 Pasal 21: Nothing in this Covenant shall be deemed to affect the validity of international engagements, such as treaties of arbitration or regional understandings like the Monroe Doctrine, for securing the maintenance of international peace
 Piagam PBB
 Pasal 33 (1): The parties to any disputes, the continuance of which is likely to endanger maintenance of international peace and security, shall, first of all, seek a solution by negotiation, enquiry, mediation, conciliation, arbitration, judicial settlement, resort to regional agencies or arrangements, or other peaceful means of their own choice;
 Pasal 52 – 54, Piagam PBB
 Pasal 52:
 Nothing in the present Charter precludes the existence of regional arrangements or agencies for dealing with such matters relating to the maintenance of international peace and security as are appropriate for regional action, provided that such arrangements or agencies and their activities are consistent with the purposes and principles of the UN
 The members of UN entering into such arrangements or constituting such agencies shall make every effort to achieve pacific settlement of local disputes through such regional arrangements or by such regional agencies before referring them to the Security Council
 The SC shall encourage the development of pacific settlement of local disputes through such regional arrangements or by such regional agencies either on the initiative of the state concerned or by reference from the security council
 This article in no way impairs the application of articles 34 and 35
Ruang Lingkup
 Ruang lingkup objek sengketa tergantung dari instrumen hukum yang mendasarinya
 Bentuk instrumen hukum sangat tergantung dari sifat dan karakteristik organisasi.
 E.g: European Economic Community (EEC) 1957; North Atlantic Treaty Organization (NATO) 1949
Metode Penyelesaian Sengketa
 Implementasi Pasal 33 Piagam PBB, a.l:
 Negosiasi
 E.g. NATO memfasilitasi hubungan antara Inggris & Islandia (1961) mengenai status jalur perikanan 12 mil
 Jasa-jasa baik
 Organization of African Unity (OAU) dalam sengketa batas Algeria & Maroko (1963)
 Mediasi
 OAU dalam sengketa Tanzania & Uganda, dimana Presiden Somalia bertindak sebagai mediator
 Pencarian Fakta & Konsiliasi
 Pembentukan the Chaco Commission, The Conference of American States, dalam sengketa Bolivia – Paraguay (1929)
 Operasi Pemeliharaan Perdamaian
 Commonwealth Independent States (CIS) 1991, membentuk peace keeping operation di Georgia (1994) kawasan bekas Uni Soviet,

Kelemahan
 Sulit menyelesaikan sengketa yang bersifat inter-region
 Sulit menyelesaikan sengketa yang timbul di dalam wilayah suatu negara anggota
 Masalah keuangan
 Pengaturan penyelesaian sengketa yang tidak tegas
ASEAN
 Association of South East Asean Nations (ASEAN)
 Deklarasi Bangkok, 8 August 1967
 Tujuan ASEAN: memajukan kerjasama regional, memperkuat stabilitas ekonomi dan sosial, memelihara perdamaian dan keamanan di kawasan Asia Tenggara, keinginan penyelesaian sengketa di antara anggotanya secara damai

Penyelesaian Sengketa di ASEAN
 The Treaty of Amity and Cooperation in South-East Asia (1976), Bab IV, Pasal 13 – 17
 Prosedur penyelesaian sengketa:
 Menghindari timbulnya sengketa dan penyelesaian melalui negosiasi langsung (friendly negotiation) (Psl. 13)
 Penyelesaian sengketa melalui the High Council (Psl 14)
 Terdiri dari setiap negara anggota ASEAN
 Memberi rekomendasi cara-cara penyelesaian sengketa
 Memiliki wewenang untuk memberikan jasa baik, mediasi, penyelidikan atau konsiliasi (Psl 15-16)
 Cara-cara penyelesaian sengketa berdasarkan pasal 33 (1) Piagam PBB (Psl 17)

No comments:

Post a Comment