Arbitrase Internasional Publik
Pengertian
= panel, claims tribunal
Komisi Hukum Internasional:
A procedure for the settlement of disputes between states by binding award on the basis of law and as a result of an undertaking voluntarily accepted
Schlochhauer:
Arbitration is the process of resolving disputes between states by means of an arbitral tribunal appointed by the parties
Huala Adolf:
Suatu alternatif penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga (badan arbitrase) yang ditunjuk dan disepakati para pihak (negara) secara sukarela untuk memutus sengketa yang bukan bersifat perdata dan putusannya bersifat final dan mengikat
Perbedaan Arbitrase dengan Pengadilan Internasional
Kelebihan Arbitrase
Para pihak memiliki kebebasan dalam memilih hakimnya (arbitrator) baik secara langsung maupun tidak langsung
Para pihak memiliki kebebasam untuk menentukan hukum acara atau persyaratan bagaimana suatu putusan akan didasarkan
Arbitrase Pengadilan Internasional
Para pihak bebas memilih atau menentukan badan arbitrasenya Komposisi pengadilan berada di luar pengawasan atau kontrol para pihak
Para pihak bebas memilih hukum yang akan diterapkan oleh badan arbitrase Mahkamah internasional terikat untuk menerapkan prinsip2 hukum internasional yang ada
Putusan bersifat final dan mengikat
Persidangan dapat dilakukan secara rahasia
Para pihak menentukan tujuan atau tugas badan arbitrase
Kelemahan Arbitrase
Negara-negara masih enggan memberikan komitmen untuk menyerahkan sengketa kepada badan pengadilan internasional termasuk badan arbitrase
Tidak adanya jaminan bahwa keputusan bersifat mengikat
Sumber Hukum Arbitrase
The Hague Convention for the Pacific Settlement of International Dispute (1899 & 1907)
Covenant of the League of Nations (Psl 13)
The General Act for the Settlement of International Dispute (28 september 1928)
Piagam PBB (Pasal 33)
The UN Model on Arbitration Procedure à Resolusi MU PBB 1962 (XIII) 1958
Perjanjian Arbitrase (Acta Compromis)
Perjanjian/klausul arbitrase dibuat apabila para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketanya pada suatu badan arbitrase
Golongan bentuk perjanjian arbitrase:
Klausul arbitrase yang menunjuk pada badan arbitrase yang sudah ada
Klausul arbitrasi yang bersifat khusus dan umum
Khusus: klausul yang menyatakan bahwa suatu sengketa tertentu yang timbul dari suatu perjanjian akan diserahkan pada badan arbitrasi
Umum: biasanya terkait dengan semua sengketa yang timbul antara para pihak atau mengenai penafsiran dan pelaksanaan perjanjian yang berlaku di antara mereka
Penggolongan berdasarkan the Hague Convention:
Untuk sengketa yang akan datang (acta compromis);
Untuk sengketa yang telah timbul (pactum de compromittendo)
Isi perjanjian Arbitrase
Pasal 2 UN Model on Arbitration Procedure
Badan arbitrase yang akan menyelesaikan sengketa
Syarat-syarat & jumlah arbitrator
Masalah2 atau pokok sengketa yang akan diselesaikan
Hukum yang akan diterapkan oleh badan arbitrase
Tempat dilangsungkannya persidangan
Bahasa yang digunakan
Ongkos atau biaya arbitrase
Jangka waktu putusan yang akan dikeluarkan
Para Pihak
Negara
Organisasi internasional
Orang perorangan & perusahaan
E.g. Iran-United States claims tribunal
Dibentuk berdasarkan the declarationi of the government of Algeria (19 Jan. 1981)
Berkedudukan di Den Haag
Yurisdiksi mencakup tuntutan perdata warga negara AS terhadap pemerintah Iran dan warga negara Iran terhadap pemerintah AS
Mahkamah terdiri dari 9 arbitrator, 3 dipilih Iran, 3 oleh AS, dan 3 lainnya dipilih oleh enam anggota terpilih.
Aturan mengacu pada aturan arbitrase UNCITRAL 1976.
Arbitrator
Konvensi Den Haag 1907 Psl. 37:
The arbitrators chosen should be either freely selected by the parties or, at least the parties should have been given the opportunity of a free choice of arbitrators.
Para pihak memiliki kebebasan untuk memilih, menentukan komposisi, dan persyaratan arbitrator
The United Nations Model: apabila para pihak tidak dapat menentukan arbitrator dalam waktu 3 bulan, maka UNM mempercayakan penentuan kepada presiden ICJ.
Jumlah arbitrator umumnya lebih dari 1 orang dan berjumlah ganjil.
E.g. the Jay Treaty mensyaratkan 3 orang, the General Act 1928 & The Den Haag Convention 1899 & 1907 mensyaratkan 5 orang.
Hukum yang Berlaku
Para pihak menentukan hukum yang akan diterapkan oleh arbitrator
Gray and Kingsbury: Jika para pihak tidak menetapkan hukum yang berlaku, badan arbitrase cenderung menerapkan hukum internasional yang berlaku (the applicable rules and principles of international law)
E.g. the rainbow warrior à Prancis & New Zealand
Arbitrator diperkenankan menerapkan prinsip:
ex aequo et bono (kepatutan & kelayakan)
equitable principles (asas-asas keadilan )
Hukum Acara
Bergantung pada kesepakatan para pihak
Camara: unsur2 hukum acara:
Acara persidangan dilakukan melalui dua tahap: tertulis & lisan
Dokumen2 diserahkan sebelum persidangan secara tertulis & tertutup
peradilan arbitrase diberi wewenang untuk memanggil saksi-saksi dan meminta bantuan para ahli
Peradilan memutus setiap tuntutan yang berkaitan dengan pokok perkara
Peradilan dapat memberikan tindakan perlindungan sementara
Apabila salah satu pihak tidak hadir, peradilan dapat memutuskan perkara untuk kepentingan pihak lainnya, apabila tuntutan memiliki landasan hukum yang kuat
Persidangan bersifat rahasia
Organ PCA
Member of the Court, terdiri dari 260 arbitrator, yang merupakan para ahli hukum terkemuka dari negara-negara anggota Konvensi Den Haag.
Nama-nama mereka diterbitkan setiap tahun dalam laporan tahunan dewan administratif arbitrase (the Annual report of the Administrative Council)
International Bureau à fungsi administratif,
dipimpin oleh sekjen:
saluran komunikasi antara negara-negara anggota konvensi
mengurus kearsipan badan arbitrase
The Administrative Council,
terdiri dari perwakilan diplomatik negara peserta konvensi,
berfungsi untuk memutuskan permasalahan2 kebijakan badan arbitrase
No comments:
Post a Comment