KLIK ME PLEASEE

Thursday, June 10, 2010

Arbitrase Internasional Publik

Arbitrase Internasional Publik
Pengertian
 = panel, claims tribunal
 Komisi Hukum Internasional:
 A procedure for the settlement of disputes between states by binding award on the basis of law and as a result of an undertaking voluntarily accepted
 Schlochhauer:
 Arbitration is the process of resolving disputes between states by means of an arbitral tribunal appointed by the parties
 Huala Adolf:
 Suatu alternatif penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga (badan arbitrase) yang ditunjuk dan disepakati para pihak (negara) secara sukarela untuk memutus sengketa yang bukan bersifat perdata dan putusannya bersifat final dan mengikat
Perbedaan Arbitrase dengan Pengadilan Internasional


Kelebihan Arbitrase
 Para pihak memiliki kebebasan dalam memilih hakimnya (arbitrator) baik secara langsung maupun tidak langsung
 Para pihak memiliki kebebasam untuk menentukan hukum acara atau persyaratan bagaimana suatu putusan akan didasarkan


Arbitrase Pengadilan Internasional
Para pihak bebas memilih atau menentukan badan arbitrasenya Komposisi pengadilan berada di luar pengawasan atau kontrol para pihak


Para pihak bebas memilih hukum yang akan diterapkan oleh badan arbitrase Mahkamah internasional terikat untuk menerapkan prinsip2 hukum internasional yang ada



 Putusan bersifat final dan mengikat
 Persidangan dapat dilakukan secara rahasia
 Para pihak menentukan tujuan atau tugas badan arbitrase

Kelemahan Arbitrase
 Negara-negara masih enggan memberikan komitmen untuk menyerahkan sengketa kepada badan pengadilan internasional termasuk badan arbitrase
 Tidak adanya jaminan bahwa keputusan bersifat mengikat
Sumber Hukum Arbitrase
 The Hague Convention for the Pacific Settlement of International Dispute (1899 & 1907)
 Covenant of the League of Nations (Psl 13)
 The General Act for the Settlement of International Dispute (28 september 1928)
 Piagam PBB (Pasal 33)
 The UN Model on Arbitration Procedure à Resolusi MU PBB 1962 (XIII) 1958
Perjanjian Arbitrase (Acta Compromis)
 Perjanjian/klausul arbitrase dibuat apabila para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketanya pada suatu badan arbitrase
 Golongan bentuk perjanjian arbitrase:
 Klausul arbitrase yang menunjuk pada badan arbitrase yang sudah ada
 Klausul arbitrasi yang bersifat khusus dan umum
 Khusus: klausul yang menyatakan bahwa suatu sengketa tertentu yang timbul dari suatu perjanjian akan diserahkan pada badan arbitrasi
 Umum: biasanya terkait dengan semua sengketa yang timbul antara para pihak atau mengenai penafsiran dan pelaksanaan perjanjian yang berlaku di antara mereka
 Penggolongan berdasarkan the Hague Convention:
 Untuk sengketa yang akan datang (acta compromis);
 Untuk sengketa yang telah timbul (pactum de compromittendo)
Isi perjanjian Arbitrase
 Pasal 2 UN Model on Arbitration Procedure
 Badan arbitrase yang akan menyelesaikan sengketa
 Syarat-syarat & jumlah arbitrator
 Masalah2 atau pokok sengketa yang akan diselesaikan
 Hukum yang akan diterapkan oleh badan arbitrase
 Tempat dilangsungkannya persidangan
 Bahasa yang digunakan
 Ongkos atau biaya arbitrase
 Jangka waktu putusan yang akan dikeluarkan
Para Pihak
 Negara
 Organisasi internasional
 Orang perorangan & perusahaan
 E.g. Iran-United States claims tribunal
 Dibentuk berdasarkan the declarationi of the government of Algeria (19 Jan. 1981)
 Berkedudukan di Den Haag
 Yurisdiksi mencakup tuntutan perdata warga negara AS terhadap pemerintah Iran dan warga negara Iran terhadap pemerintah AS
 Mahkamah terdiri dari 9 arbitrator, 3 dipilih Iran, 3 oleh AS, dan 3 lainnya dipilih oleh enam anggota terpilih.
 Aturan mengacu pada aturan arbitrase UNCITRAL 1976.
Arbitrator
 Konvensi Den Haag 1907 Psl. 37:
 The arbitrators chosen should be either freely selected by the parties or, at least the parties should have been given the opportunity of a free choice of arbitrators.
 Para pihak memiliki kebebasan untuk memilih, menentukan komposisi, dan persyaratan arbitrator
 The United Nations Model: apabila para pihak tidak dapat menentukan arbitrator dalam waktu 3 bulan, maka UNM mempercayakan penentuan kepada presiden ICJ.
 Jumlah arbitrator umumnya lebih dari 1 orang dan berjumlah ganjil.
 E.g. the Jay Treaty mensyaratkan 3 orang, the General Act 1928 & The Den Haag Convention 1899 & 1907 mensyaratkan 5 orang.
Hukum yang Berlaku
 Para pihak menentukan hukum yang akan diterapkan oleh arbitrator
 Gray and Kingsbury: Jika para pihak tidak menetapkan hukum yang berlaku, badan arbitrase cenderung menerapkan hukum internasional yang berlaku (the applicable rules and principles of international law)
 E.g. the rainbow warrior à Prancis & New Zealand
 Arbitrator diperkenankan menerapkan prinsip:
 ex aequo et bono (kepatutan & kelayakan)
 equitable principles (asas-asas keadilan )
Hukum Acara
 Bergantung pada kesepakatan para pihak
 Camara: unsur2 hukum acara:
 Acara persidangan dilakukan melalui dua tahap: tertulis & lisan
 Dokumen2 diserahkan sebelum persidangan secara tertulis & tertutup
peradilan arbitrase diberi wewenang untuk memanggil saksi-saksi dan meminta bantuan para ahli
 Peradilan memutus setiap tuntutan yang berkaitan dengan pokok perkara
 Peradilan dapat memberikan tindakan perlindungan sementara
 Apabila salah satu pihak tidak hadir, peradilan dapat memutuskan perkara untuk kepentingan pihak lainnya, apabila tuntutan memiliki landasan hukum yang kuat
 Persidangan bersifat rahasia
Organ PCA
 Member of the Court, terdiri dari 260 arbitrator, yang merupakan para ahli hukum terkemuka dari negara-negara anggota Konvensi Den Haag.
 Nama-nama mereka diterbitkan setiap tahun dalam laporan tahunan dewan administratif arbitrase (the Annual report of the Administrative Council)
 International Bureau à fungsi administratif,
 dipimpin oleh sekjen:
 saluran komunikasi antara negara-negara anggota konvensi
 mengurus kearsipan badan arbitrase
 The Administrative Council,
 terdiri dari perwakilan diplomatik negara peserta konvensi,
 berfungsi untuk memutuskan permasalahan2 kebijakan badan arbitrase

No comments:

Post a Comment