KLIK ME PLEASEE

Thursday, June 10, 2010

Pengertian Sengketa

Penyelesaian Sengketa
 Penyelesaian sengketa dengan perang
 Sebagai instrumen dan kebijakan luar negeri
 Digunakan untuk memaksakan hak-hak dan pemahaman mengenai aturan-aturan hukum internasional
 Robert Lansing (Menlu AS 1919) à to declare war is one of the highest acts of sovereignty
 Penyelesaian sengketa secara damai
 psl 2(3) Piagam PBB:
“all member shall settle their international dispute by peaceful means in such manner that international peace and security, and justice are not endangered”

Bentuk Sengketa Internasional
 Sengketa Hukum (Legal/Judicial Dispute)
 Apabila sengketa tersebut dapat diserahkan dan diselesaikan oleh pengadilan internasional (sec. teoritis)
 Diputuskan oleh Mahkamah Internasional dengan bergantung pada prinsip ex aequo et bono
 Dasar hukum bagi pengadilan untuk melaksanakan yurisdiksinya adalah kesepakatan para pihak yang bersengketa
 Sengketa Politik (Political/Non justiciable Dispute)

Perbedaan Sengketa Hukum & Sengketa Politik (1)
 Friedman: sengketa hukum =
 perselisihan antara negara yang mampu diselesaikan oleh pengadilan dengan menerapkan aturan-aturan hukum yang ada atau sudah pasti
 Bersifat mempengaruhi kepentingan vital negara
 Penerapan hukum internasional yang ada cukup untuk menghasilkan suatu putusan yang sesuai dengan keadilan antar negara dengan perkembangan progresif hubungan internasional
 Sengketa yang berkaitan dengan persengketaan hak-hak hukum yang dilakukan melalui tuntutan yang menghendaki suatu perubahan atas suatu hukum yang telah ada
 Contoh: the Border and Transborder Armed Actions (Nicaragua vs. Honduras, 1988)
 Wadlock
 Jalan tengah (Oppenheim – Kelsen)
 Wadlock
 Penentuan tergantung pada para pihak yang bersangkutan
 Contoh: corfu channel case: the dispute is evidently legal. If both are demanding the application of standards or factors not rooted in the existing rules of international law as, for example, in a dispute regarding disarmament, the dispute is evidently political.
 Jalan tengah (Oppenheim – Kelsen)
 Setiap sengketa memiliki aspek politis dan hukum
 Sengketa hukum yang mengandung kepentingan politis yang tinggi
 Sengketa politis dapat diselesaikan dengan menerapkan prinsip2 atau aturan hukum internasional

Peran Hukum Internasional
 HI berupaya agar hubungan antar negara terjalin lewat ikatan persahabatan
 HI memberikan aturan-aturan pokok kepada negara-negara yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketanya
 HI memberikan pilihan yang bebas kepada para pihak tentang cara, prosedur atau upaya yang seyogianya ditempuh untuk menyelesaikan sengketanya
 HI modern semata-mata menganjurkan cara penyelesaian secara damai, baik antar negara maupun subjek hukum internasional lainnya

Perkembangan HPSI
 Konferensi Den Haag 1899 & 1907 (de Hague Peace Conference) à convention on the Pacific Settlement of International Dispute (1907)
 Perkembangan penting bagi hukum perang (hukum humaniter)
 Perkembangan penting bagi aturan-aturan penyelesaian sengketa secara damai antar negara
 The convention for the Pacific Covenant of the League of Nations (1919)
 The Statue of the Permanent Court of International Justice (1921)
 The General Act for the Pacific Settlement of International Dispute (1928)
 Piagam PBB & Statuta Mahkamah Internasional (1945)
 Deklarasi Bandung (1955)

Resolusi-Resolusi PBB (1)
 Resolusi MU PBB No. 2625 (XXV) 1970 mengenai General Assembly Declaration on Principle of International Law concerning Friendly relations and Cooperation among States in accordance with the Charter of the UN
 State shall accordingly seek early and just settlement of their international disputes by negotiation, inquiry, and mediation, conciliation, and arbitration, judicial settlement, resort to regional agencies or arrangements or other peaceful means of their choice.
 Resolusi MU PBB No. 40/9 & Resolusi MU PBB No. 44/21 à mendorong negara-negara untuk memajukan perdamaian dan keamanan serta kerjasama internasional dalam semua aspek sesuai dengan piagam PBB
 Pasal 33 Piagam PBB
 The parties to any disputes, the continuance of which is likely to endanger maintenance of international peace and security, shall, first of all, seek a solution by negotiation, enquiry, mediation, conciliation, arbitration, judicial settlement, resort to regional agencies or arrangements, or other peaceful means of their own choice;
 the Security Council shall, when it deems necessary, call upon the parties to settle their dispute by such means
 Deklarasi Manila
 “…. including good offices”

Prinsip-prinsip Penyelesaian Sengketa secara Damai
 Prinsip itikad baik (good faith)
 Prinsip larangan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa
 Prinsip kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa
 Prinsip kebebasan memilih hukum yang akan diterapkan ke dalam pokok sengketa
 Prinsip kesepakatan para pihak yang berseketa (konsensus)
 Prinsip Exhaustion of Local Remedies

Metode Penyelesaian Sengketa Secara Damai
 Metode diplomatik
 Negosiasi
 Inquiry
 Good offices
 Mediasi
 Konsiliasi
 Metode legal
 Arbitrase (internasional publik)
 International court of justice
 Pengadilan lainnya
 Melalui organisasi internasional
 Organisasi regional
 PBB

Metode Diplomatik (1)
 Negosiasi (1)
 = perundingan
 = konsultasi: bersifat sederhana, informasi, dan langsung (Ion Diaconu, 1986)
 Perundingan yang diadakan secara langsung antara para pihak dengan tujuan untuk mencari penyelesaian sengeketa melalui dialog, tanpa melibatkan pihak ketiga.
 è sebagai langkah pertama dalam penyelesaian sengketa (Fleischhauer, 1981)
 Dialog diwarnai pertimbangan politis
 Argumen hukum berfungsi memperkuat kedudukan para pihak
 Hasil negosiasi dituangkan ke dalam dokumen perjanjian perdamaian
 Mediasi
 Adanya keterlibatan pihak ketiga, berlaku sebagai mediator/ good office
 Memberikan usulan atas inisiatif sendiri
 Mediator dapat mempengaruhi hasil mediasi
 Mediator bersepakat menerima persyaratan yang diberikan oleh pihak yang bersengketa
 Inquiry
 Pencarian fakta/ bukti-bukti
 Atas dasar bukti-bukti tersebut dikeluarkan jalan keluar untuk menyelesaikan pertikaian
 Konsiliasi
 Sumber-sumber yang digunakan berasal dari investigasi yang dilakukan oleh konsiliator
 Negosiasi (2)
 Jika metode ini tidak berhasil dalam jangka waktu tertentu, para pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaian sengketa dengan cara lain
 Agar berhasil, negosiasi harus bersifat universal, memenuhi aturan-aturan tentang niat baik, dan tidak sekedar dilaksanakan secara formalitas (genuine, must comply with the rules of good faith, and must not be mere formalities).
 Kelemahan negosiasi
 Tidak memungkinkan fakta-fakta yang melingkupi suatu sengketa ditetapkan dengan objektif
 Tidak menjamin bahwa negosiasi akan menyelesaikan sengketa karena salah satu pihak dapat bersikeras ada pendiriannya
 Tertutupnya keikutsertaan pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketa khususnya apabila salah satu pihak berada dalam posisi yang lebih lemah
 Inquiry/Fact Finding
 Pencarian fakta/ bukti-bukti
 Tujuan:
 Membentuk suatu dasar bagi penyelesaian sengketa
 Mengawasi pelaksanaan suatu perjanjian internasional
 Memberikan informasi guna membuat keputusan internasional (Psl. 34 Piagam PBB). e.g. pembentukan UNSCOM untuk memeriksa ada tidaknya senjata pemusnah masal di Irak.
 Laporan komisi bukan berupa putusan, tidak memuat argumen maupun usulan penyelesaian sengketa
 Piagam PBB Psl 36 (DK ) & Psl. 10,11, dan 14 (MU)
 Resolusi PBB 2329 (XXII)/1967
 Tidak terlalu banyak dimanfaatkan
 Good Offices
 Mediasi
 Adanya keterlibatan pihak ketiga, berlaku sebagai mediator/ good office
 Memberikan usulan atas inisiatif sendiri
 Mediator dapat mempengaruhi hasil mediasi
 Mediator bersepakat menerima persyaratan yang diberikan oleh pihak yang bersengketa
 Konsiliasi
 Sumber-sumber yang digunakan berasal dari investigasi yang dilakukan oleh konsiliator
 Good Offices
 Cara penyelesaian sengketa melalui keikutsertaan jasa pihak ke-3.
 Mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa & menjamin agar kontak langsung antar para pihak terjadi.
 Bentuk:
 Technical good offices
 Political good offices
 Mediasi
 Adanya keterlibatan pihak ketiga, berlaku sebagai mediator/ good office
 Memberikan usulan atas inisiatif sendiri
 Mediator dapat mempengaruhi hasil mediasi
 Mediator bersepakat menerima persyaratan yang diberikan oleh pihak yang bersengketa
 Konsiliasi
 Sumber-sumber yang digunakan berasal dari investigasi yang dilakukan oleh konsiliator


Metode Legal
 Arbitrase
 International Court of Justice
 Pengadilan lainnya

Penyelesaian Sengketa Melalui Organisasi Internasional
 Organisasi Regional
 PBB

Pengadilan Pidana Internasional
 Pengadilan Internasional ad-hoc
 Pengadilan Pidana Internasional Permanen

Penyelesaian Sengketa Internasional melalui Organisasi Internasional Khusus/Substansional

No comments:

Post a Comment