Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa dengan perang
Sebagai instrumen dan kebijakan luar negeri
Digunakan untuk memaksakan hak-hak dan pemahaman mengenai aturan-aturan hukum internasional
Robert Lansing (Menlu AS 1919) à to declare war is one of the highest acts of sovereignty
Penyelesaian sengketa secara damai
psl 2(3) Piagam PBB:
“all member shall settle their international dispute by peaceful means in such manner that international peace and security, and justice are not endangered”
Bentuk Sengketa Internasional
Sengketa Hukum (Legal/Judicial Dispute)
Apabila sengketa tersebut dapat diserahkan dan diselesaikan oleh pengadilan internasional (sec. teoritis)
Diputuskan oleh Mahkamah Internasional dengan bergantung pada prinsip ex aequo et bono
Dasar hukum bagi pengadilan untuk melaksanakan yurisdiksinya adalah kesepakatan para pihak yang bersengketa
Sengketa Politik (Political/Non justiciable Dispute)
Perbedaan Sengketa Hukum & Sengketa Politik (1)
Friedman: sengketa hukum =
perselisihan antara negara yang mampu diselesaikan oleh pengadilan dengan menerapkan aturan-aturan hukum yang ada atau sudah pasti
Bersifat mempengaruhi kepentingan vital negara
Penerapan hukum internasional yang ada cukup untuk menghasilkan suatu putusan yang sesuai dengan keadilan antar negara dengan perkembangan progresif hubungan internasional
Sengketa yang berkaitan dengan persengketaan hak-hak hukum yang dilakukan melalui tuntutan yang menghendaki suatu perubahan atas suatu hukum yang telah ada
Contoh: the Border and Transborder Armed Actions (Nicaragua vs. Honduras, 1988)
Wadlock
Jalan tengah (Oppenheim – Kelsen)
Wadlock
Penentuan tergantung pada para pihak yang bersangkutan
Contoh: corfu channel case: the dispute is evidently legal. If both are demanding the application of standards or factors not rooted in the existing rules of international law as, for example, in a dispute regarding disarmament, the dispute is evidently political.
Jalan tengah (Oppenheim – Kelsen)
Setiap sengketa memiliki aspek politis dan hukum
Sengketa hukum yang mengandung kepentingan politis yang tinggi
Sengketa politis dapat diselesaikan dengan menerapkan prinsip2 atau aturan hukum internasional
Peran Hukum Internasional
HI berupaya agar hubungan antar negara terjalin lewat ikatan persahabatan
HI memberikan aturan-aturan pokok kepada negara-negara yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketanya
HI memberikan pilihan yang bebas kepada para pihak tentang cara, prosedur atau upaya yang seyogianya ditempuh untuk menyelesaikan sengketanya
HI modern semata-mata menganjurkan cara penyelesaian secara damai, baik antar negara maupun subjek hukum internasional lainnya
Perkembangan HPSI
Konferensi Den Haag 1899 & 1907 (de Hague Peace Conference) à convention on the Pacific Settlement of International Dispute (1907)
Perkembangan penting bagi hukum perang (hukum humaniter)
Perkembangan penting bagi aturan-aturan penyelesaian sengketa secara damai antar negara
The convention for the Pacific Covenant of the League of Nations (1919)
The Statue of the Permanent Court of International Justice (1921)
The General Act for the Pacific Settlement of International Dispute (1928)
Piagam PBB & Statuta Mahkamah Internasional (1945)
Deklarasi Bandung (1955)
Resolusi-Resolusi PBB (1)
Resolusi MU PBB No. 2625 (XXV) 1970 mengenai General Assembly Declaration on Principle of International Law concerning Friendly relations and Cooperation among States in accordance with the Charter of the UN
State shall accordingly seek early and just settlement of their international disputes by negotiation, inquiry, and mediation, conciliation, and arbitration, judicial settlement, resort to regional agencies or arrangements or other peaceful means of their choice.
Resolusi MU PBB No. 40/9 & Resolusi MU PBB No. 44/21 à mendorong negara-negara untuk memajukan perdamaian dan keamanan serta kerjasama internasional dalam semua aspek sesuai dengan piagam PBB
Pasal 33 Piagam PBB
The parties to any disputes, the continuance of which is likely to endanger maintenance of international peace and security, shall, first of all, seek a solution by negotiation, enquiry, mediation, conciliation, arbitration, judicial settlement, resort to regional agencies or arrangements, or other peaceful means of their own choice;
the Security Council shall, when it deems necessary, call upon the parties to settle their dispute by such means
Deklarasi Manila
“…. including good offices”
Prinsip-prinsip Penyelesaian Sengketa secara Damai
Prinsip itikad baik (good faith)
Prinsip larangan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa
Prinsip kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa
Prinsip kebebasan memilih hukum yang akan diterapkan ke dalam pokok sengketa
Prinsip kesepakatan para pihak yang berseketa (konsensus)
Prinsip Exhaustion of Local Remedies
Metode Penyelesaian Sengketa Secara Damai
Metode diplomatik
Negosiasi
Inquiry
Good offices
Mediasi
Konsiliasi
Metode legal
Arbitrase (internasional publik)
International court of justice
Pengadilan lainnya
Melalui organisasi internasional
Organisasi regional
PBB
Metode Diplomatik (1)
Negosiasi (1)
= perundingan
= konsultasi: bersifat sederhana, informasi, dan langsung (Ion Diaconu, 1986)
Perundingan yang diadakan secara langsung antara para pihak dengan tujuan untuk mencari penyelesaian sengeketa melalui dialog, tanpa melibatkan pihak ketiga.
è sebagai langkah pertama dalam penyelesaian sengketa (Fleischhauer, 1981)
Dialog diwarnai pertimbangan politis
Argumen hukum berfungsi memperkuat kedudukan para pihak
Hasil negosiasi dituangkan ke dalam dokumen perjanjian perdamaian
Mediasi
Adanya keterlibatan pihak ketiga, berlaku sebagai mediator/ good office
Memberikan usulan atas inisiatif sendiri
Mediator dapat mempengaruhi hasil mediasi
Mediator bersepakat menerima persyaratan yang diberikan oleh pihak yang bersengketa
Inquiry
Pencarian fakta/ bukti-bukti
Atas dasar bukti-bukti tersebut dikeluarkan jalan keluar untuk menyelesaikan pertikaian
Konsiliasi
Sumber-sumber yang digunakan berasal dari investigasi yang dilakukan oleh konsiliator
Negosiasi (2)
Jika metode ini tidak berhasil dalam jangka waktu tertentu, para pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaian sengketa dengan cara lain
Agar berhasil, negosiasi harus bersifat universal, memenuhi aturan-aturan tentang niat baik, dan tidak sekedar dilaksanakan secara formalitas (genuine, must comply with the rules of good faith, and must not be mere formalities).
Kelemahan negosiasi
Tidak memungkinkan fakta-fakta yang melingkupi suatu sengketa ditetapkan dengan objektif
Tidak menjamin bahwa negosiasi akan menyelesaikan sengketa karena salah satu pihak dapat bersikeras ada pendiriannya
Tertutupnya keikutsertaan pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketa khususnya apabila salah satu pihak berada dalam posisi yang lebih lemah
Inquiry/Fact Finding
Pencarian fakta/ bukti-bukti
Tujuan:
Membentuk suatu dasar bagi penyelesaian sengketa
Mengawasi pelaksanaan suatu perjanjian internasional
Memberikan informasi guna membuat keputusan internasional (Psl. 34 Piagam PBB). e.g. pembentukan UNSCOM untuk memeriksa ada tidaknya senjata pemusnah masal di Irak.
Laporan komisi bukan berupa putusan, tidak memuat argumen maupun usulan penyelesaian sengketa
Piagam PBB Psl 36 (DK ) & Psl. 10,11, dan 14 (MU)
Resolusi PBB 2329 (XXII)/1967
Tidak terlalu banyak dimanfaatkan
Good Offices
Mediasi
Adanya keterlibatan pihak ketiga, berlaku sebagai mediator/ good office
Memberikan usulan atas inisiatif sendiri
Mediator dapat mempengaruhi hasil mediasi
Mediator bersepakat menerima persyaratan yang diberikan oleh pihak yang bersengketa
Konsiliasi
Sumber-sumber yang digunakan berasal dari investigasi yang dilakukan oleh konsiliator
Good Offices
Cara penyelesaian sengketa melalui keikutsertaan jasa pihak ke-3.
Mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa & menjamin agar kontak langsung antar para pihak terjadi.
Bentuk:
Technical good offices
Political good offices
Mediasi
Adanya keterlibatan pihak ketiga, berlaku sebagai mediator/ good office
Memberikan usulan atas inisiatif sendiri
Mediator dapat mempengaruhi hasil mediasi
Mediator bersepakat menerima persyaratan yang diberikan oleh pihak yang bersengketa
Konsiliasi
Sumber-sumber yang digunakan berasal dari investigasi yang dilakukan oleh konsiliator
Metode Legal
Arbitrase
International Court of Justice
Pengadilan lainnya
Penyelesaian Sengketa Melalui Organisasi Internasional
Organisasi Regional
PBB
Pengadilan Pidana Internasional
Pengadilan Internasional ad-hoc
Pengadilan Pidana Internasional Permanen
Penyelesaian Sengketa Internasional melalui Organisasi Internasional Khusus/Substansional
No comments:
Post a Comment